影片說明
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri telah dilakukan melalui prinsip meaningful participation dengan melibatkan pakar, kelompok masyarakat, mahasiswa, hingga kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Habiburokhman menjelaskan bahwa reformasi Polri sejatinya telah dimulai melalui KUHAP baru yang memperkuat pengawasan terhadap penyidik dan anggota kepolisian.
Ia menyoroti sejumlah perubahan penting, mulai dari pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan, kewajiban pemasangan CCTV dalam proses pemeriksaan, hingga penguatan pengawasan eksternal.
Menurutnya, dengan hadirnya sekitar 100 ribu advokat di Indonesia, pengawasan terhadap aparat kepolisian kini menjadi lebih kuat dan langsung melibatkan masyarakat.
Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah poin penting seperti penguatan transparansi dan profesionalisme Polri, jaminan netralitas anggota, pengaturan ketat anggota yang bertugas di luar institusi Polri, penyesuaian usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis HAM, serta penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Habiburokhman berharap perubahan regulasi ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan institusi Polri yang modern, profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
#dpr #paripurnadpr #breakingnews #ruupolri
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia