Video Description
#tribuntimur #tribunviral #viral #tallo #makassar #hotnews
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -
Kematian bocah kelas 3 SD di Kota Makassar berinisial NJ berumur 12 tahun berhasil diungkap polisi, Rabu (27/5/2026).
NJ ditemukan tak bernyawa di toilet rumah kosong tak berpenghuni, di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Utara Kota Makassar.
Meregang nyawa, tanpa busana dengan luka di tubuhnya, membuat polisi mengintensifkan penyelidikan saat itu juga.
Hasilnya, Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku.
IK (19), yang tak lain adalah tetangga korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, mengutuk keras perilaku IK terhadap korban.
Bagi Arya, perbuatan IK terduga pelaku, sungguh biadab!
Arya menjelaskan, apa yang dilakukan terduga pelaku IK terhadap korban adalah pembunuhan berencana.
Sehari sebelum kejadian, korban NJ sempat dicari orangtuanya karena tak kunjung pulang ke rumah
NJ biasanya sudah beristirahat antara pukul 20.00-21.00 Wita.
Korban lalu dicari hingga pukul setengah 3 subuh.
Informasi kematian korban baru didapat keluarga pukul 5 pagi.
Kondisinya memprihatinkan. Tanpa busana dengan beberapa luka di tubuhnya.
Arya mengatakan, pelaku menutup kepala korban dengan TV bekas. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok.
Sebelum pelaku terungkap, disaat Tim Jatanras Polrestabes Makassar Resmob Polda Sulsel, masih mengumpulkan keterangan saks di lokasi, IK membuat keributan.
Keributan itu, rupanya sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian polisi.
IK merasa terusik dengan keberadaan polisi berpakaian preman di sekitar TKP.
IK ditangkap tanpa perlawanan. Saat digelandang tim gabungan reserse Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, beberapa warga yang geram atas tindakan keji pelaku, berusaha menghakimi.
Beruntung, polisi sigap mengamankan pelaku ke dalam mobil dan membawanya.
IK yang diinterogasi polisi tak menyangkal. Ia mengakui perbuatannya.
Perbuatan pelaku didorong kebiasaan menonton film dewasa dan juga mengonsumsi narkoba.
Adapun modus IK, kata Arya, mulanya ia meminta korban membeli minuman.
Setelah minuman diantar korban, ia kembali meminta NJ membeli makanan. Disitulah korban ditarik masuk ke dalam rumah kosong, dan terjadilah perbuatan tak berperikemanusiaan itu.
Kini IK ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kita kenakan pasal pemulihan berencana, pasal 459 dan subsider 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," tegasnya.(*)
Reporter: Muslimin Emba
Naskah: Wa ode Nurmin
Editor Video: Ahmad Faiz Faqih
Host: Fiorena Jieretno
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur