Video Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK dan menjerat yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Dari penyelidikan tertutup yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, mantan Dirjen Imigrasi yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas diduga menerima jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal.
Modus yang digunakan antara lain penarikan biaya tambahan atau pungutan liar terhadap sponsor dan biro jasa yang mengurus perpanjangan izin tinggal, alih status, hingga perubahan data WNA.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan rekening nominee, termasuk atas nama office boy, cleaning service, hingga kerabat untuk menampung aliran dana tersebut.
Penyidik menyebut total uang yang diterima para pihak dalam periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Bahkan, salah satu tersangka diduga menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan kode-kode khusus seperti "malaikat" dan istilah dalam grup musik untuk membedakan besaran jatah masing-masing pihak.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan yang diduga menjadi sarana pencucian uang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia