Video Description
#tribuntimur #tribunviral #sabu #malaysia #polrestabesmakassar #narkoba
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh pelaku narkoba jaringan internasional ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan itu, total barang bukti sabu yang disita sebanyak 1,45 kilogram atau 1.450 gram.
Barang bukti itu, terdiri dari ratusan sachet kecil siap edar dan belasan kemasan sedang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya dua perempuan inisial PT dan AN.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos Jl Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026.
Tiga hari berikutnya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang terus mendalami kasus itu, menangkap dua pria inisial SN dan DD.
SN dan DD ditangkap di Jl Panjaitan, Kecamatan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 23 April 2026.
Dari tangan ke empatnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 200 gram.
Tak berhenti di situ, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara ini, terus mendalami jaringan bisnis barang haram tersebut.
Hasilnya, pelaku berinisial MIS ditangkap di sebuah kamar kos Jl Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 9 Mei 2026.
Di tangan MIS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 125 gram.
Setelah itu, Tim "War on Drugs" Polrestabes Makassar ini, pun menangkap TR dan MRP.
Penangkapan TR dan MRP itu, berlangsung di apartemen Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 12 Mei 2026.
"Jadi awalnya 200 gram ketemunya, lalu diungkap lagi 125 gram, dan terakhir di Kota Makassar sebanyak 1,125 kilogram," kata Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Arya tak sendiri merilis pengungkapan kasus itu.
Ia didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli.
Arya menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan sama yang dikendalikan dari Malaysia.
"Setelah ditemukan tersangka dan buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang dan sampai ke Kota Makassar," ujarnya.
Adapun modus operandi peredaran sabu asal Malaysia itu hingga tiba di Makassar, lanjut Arya, yaitu melalui jalur udara atau bandara.
"Modusnya adalah narkotika ini ditaruh di ikat pinggang. Dan itu lolos melalui jalur bandara," ungkap Arya.
Dari modus itu, pelaku PT dan AN sukses mengelabui pemeriksaan tiga bandara untuk tiba di Makassar.
"Dari Batam transit di Jakarta lalu naik pesawat ke Makassar. Jadi jalurnya di situ," paparnya.
Dalam jaringan ini kata Arya, SN berperan sebagai bandar juga berstatus residivis.
Sementara enam orang lainnya berperan sebagai kurir dan pengedar.
"Bandarnya namanya SN dan SN sudah sering kali melakukan," sebut Arya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan, Pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan ini ancaman hukumannya paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus itu dengan memburu pemasok utamanya yaitu pria berinisial MK alias S warga negara Malaysia.(*)
Reporter: Muslimin Emba
Narator: Wa Ode Nurmin
Editor Video : Sanovra J. R
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur