视频说明
#tribuntimur #tribunviral #poldasulsel #viral #biosolar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan kapal tanker dan truk tangki.
Pengungkapan kasus tersebut dirilis Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).
Hadir dalam rilis tersebut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Cicu Rachmatika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Bangun Nawoko, dan Dankoderal VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz.
Kasus penyelundupan BBM ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang bermula dari penindakan pada Februari 2026.
Saat itu, penyidik menindak tujuh truk yang mengarah pada penyelundupan lebih besar.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker.
Awalnya polisi hanya menemukan invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL), namun hasil penyelidikan mengungkap jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.
Polisi kemudian menyita satu Kapal Tangker yakni MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar dan dua kapal SPOB.
Kapal SPOB adalah tongkang pengangkut bahan cair (seperti BBM) yang dilengkapi mesin pendorong sendiri.
Dari hasil pengembangan, didapati kemudian tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter.
Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari 7 orang tersangka, empat orang berstatus buron.
Mengenai tujuan penggunaan BBM yang diselundupkan ini, Irjen Djuhandani mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Reporter: Makmur/Wa Ode Nurmin
Editor Video: Ahmad Faiz Faqih
Host: I Luh Devi Sania
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur