视频说明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Unit Pelayanan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial AD (49), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar sebagai tersangka atas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AD dijebloskan ke balik jeruji pada Senin (11/5/2026) malam setelah sempat menghilang ke Banyuwangi selama kurang lebih tiga bulan.
Korban, sebut saja Bunga, tidak lain adalah keponakan dari isteri tersangka yang disetubuhi ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Perkara rudapaksa itu dilaporkan ke Polsek Kwanyar pada 12 Maret 2026, pelaku langsung ditangkap ketika kembali dari Banyuwangi.
-----
VP : Bimo Bagaswara
Host : Heftys Suud
Rep : Ahmad Faisol
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter https://twitter.com/tribunjatim
Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim
Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia