视频说明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Sumber: Kompas.com
Youtube: @tribunnews @tribunjakarta
Naskah: Sudirman
Editor Video: Abdul Rahman
#Tentara #Penyiram #AndrieYunus #AirKeras #Dituntut #2Tahun #6Bulan #Penjara #4prajuritTNI #dituntutpenjara #2tahun6bulan #kasus #penyiramanairkeras #AndrieYunus #SersanDuaEdiSudarko #LetnanSatuBudhiHariyantoWidhi #KaptenNandalaDwiPrasetya #LetnanSatuSamiLakka #tribuntimur #tribunviral
DISCLAIMER: Audio konten ini menggunakan notebooklm