影片說明
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Tak Dipecat, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hanya Divonis 2,5 Tahun
TRIBUN-TIMUR.COM - Oditur Militer telah membacakan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan ini melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor Video: A. Syahrul Khair
Narator: Nur Fajriani R
Naskah: Nur Fajriani R
Sumber: Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur