影片說明
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna membacakan putusan gugatan praperadilan atas pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Selasa (2/6/2026).
Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar hakim tunggal Suparna.
Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.
TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya.
#andrieyunus #praperadilan #poldametrojaya
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Rizal
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia