影片說明
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi dan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Kejagung, penyidikan juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
#kejagung #badangizinasional #dadanhindayana
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia