影片說明
KOMPAS.TV - Prof. Hibnu Nugroho Guru Besar FH Unsoed Purwokerto menyebut keterangan terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembuktian.
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keterangan terdakwa pada prinsipnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan harus didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi, barang bukti, maupun pendapat ahli.
Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air keras Andri Yunus kembali digelar pada Rabu (03/06/2026).
#penyiramanairkeras #andrieyunus #TNI #sidangpenyiramanairkeras
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia