影片說明
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyoroti tuntutan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, Noel menyindir perbedaan hukuman yang diterimanya dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian negara lebih besar.
Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan hukuman yang diterima pelaku korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.
Noel bahkan mengaku merasa seolah lebih baik melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar karena selisih hukumannya dianggap tidak jauh berbeda.
Meski demikian, Noel mengaku hukuman penjara yang nanti akan menjeratnya tetap menjadi hal berat baginya. Apakah itu 4 tahun atau 5 tahun.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat di pemerintahan.
Selain itu, Noel membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta karena dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Naskah: Wa Ode Nurmin
Editor: Ahmad Faiz Faqih/A. Ariesta Widya Sari Arsyad (Mhs Magang UNM)
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur