影片說明
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menepis kritik Refly Harun yang mempertanyakan urgensi penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Menurut Rivai, penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam rangka penegakan hukum dan tidak hanya berlaku untuk pelaku kejahatan berat.
"Sepanjang tindak pidana ini ancamannya di atas lima tahun maka memang boleh dilakukan penahanan. Tidak harus kejahatan berat," kata Rivai, dalam wawancara Digital KompasTV, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari kepentingan penegakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik.
Ia menambahkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut di persidangan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan pembuktian di
hadapan hakim.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#reflyharun #roysuryo #jokowi
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia