影片說明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/7840273/hari-ini-4-prajurit-tni-jalani-sidang-vonis-kasus-penyiraman-andrie-yunus.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Glery Lazuardi
Program: Hot Topic
Editor Video: Agilio OktoViasta
#SidangPrajuritTNI #KasusAndriYunus #AndriYunus #Aktivis #Kontras #PenyiramanAirKeras #TNI #SidangPutusan #HukumMiliter #KasusTNI #BeritaHukum #KeadilanUntukAndri #BeritaTerkini #BreakingNews #KasusViral