影片說明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Februari hingga April 2026.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 19 perkara, sehingga sabu dan alat hisap narkotika atau bong turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kamis (4/6/2026), dan disaksikan sejumlah instansi terkait, mulai dari Imigrasi Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Pengadilan Negeri Nunukan hingga jajaran Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana, Rifqi Khusain
Reporter: Fatimah Majid
#KejariNunukan #PemusnahanBarangBukti #NunukanHariIni #InfoNunukan #KalimantanUtara #KaltaraHariIni #PerbatasanIndonesia #GanyangNarkoba #PakaianIlegal #HukumDanKeadilan #Juni2026 #BreakingNews