影片說明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Unit Pelayanan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial AD (49), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar sebagai tersangka atas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AD dijebloskan ke balik jeruji pada Senin (11/5/2026) malam setelah sempat menghilang ke Banyuwangi selama kurang lebih tiga bulan.
Korban, sebut saja Bunga, tidak lain adalah keponakan dari isteri tersangka yang disetubuhi ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Perkara rudapaksa itu dilaporkan ke Polsek Kwanyar pada 12 Maret 2026, pelaku langsung ditangkap ketika kembali dari Banyuwangi.
"Kami menangkap tersangka AD atas perkara persetubuhan terhadap anak dengan modus tersangka mengajari korban mengendari sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan keterangan pihak korban yang disampaikan kepada pihak Polsek Kwanyar, aksi rudapksa pertama oleh paman terjadi sekitar 3 tahun lalu. Korban Bunga yang kini telah berusia 18 tahun dinodai di sebuah kebun sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejaian kedua dilakukan di area sawah Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara kejadian ketiga pada Februari 23.00 WIB di sebuah rumah tempat pelaku dan korban menginap selama 5 hari.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk mendalami berapa kali persetubuhan terhadap korban dilakukan. Apakah juga ada korban lain, masih kami dalami," pungkas Agung.
Tersangka AD terancam kurungan pidana 15 tahun penjara. Sebagaimana dirusmuskan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasa; 81 Ayat (2), Juncto Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
VP: EDY
Reporter: ahmad faisol
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter https://twitter.com/tribunjatim
Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim
Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia