影片說明
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik baru muncul setelah Ahmad Mursidi, oknum pejabat yang terlibat kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Padahal, Mursidi diketahui masih berstatus tersangka atas insiden yang menewaskan siswa SD dan pedagang kaki lima di depan sekolah tersebut.
Menanggapi polemik, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra buka suara pada Jumat (29/5/2026).
Dalam keterangannya, AKP Senna menegaskan bahwa pelantikan terhadap Mursidi ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Polisi telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka dan melanjutkan proses tahap satu ke kejaksaan.
Sebagai informasi, Kecelakaan maut terjadi pada Kamis (30/4/2026) ketika mobil yang dikemudikan Mursidi menabrak sembilan orang di sekitar SDN Sukaratu 5. Saat itu, para siswa sedang membeli jajanan di jam istirahat.
Korban terdiri dari tujuh siswa SD, seorang pedagang, dan seorang sales.
(Tribun-Video.com/Tribunbanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kata Polisi Soal Tersangka Laka Maut Ahmad Mursidi Tak Ditahan, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, https://banten.tribunnews.com/pandeglang/154061/kata-polisi-soal-tersangka-laka-maut-ahmad-mursidi-tak-ditahan-malah-dilantik-jadi-staf-ahli-bupati?page=all.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Muna Salsabila