影片說明
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026). Oditur militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, oditur militer menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur juga meyakini para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV